Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, standing verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).Regardless of the existence of numerous church buildings from the 9th and 10th hundreds of years, Arta is to start with attested only in 10